Shalat Sunah dan Klasifikasi
Secara terperinci, shalat
sunah bisa diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
1. Shalat sunah mu’aqqot
(shalat sunah yang waktunya dibatasi/ditentukan)
2. Shalat sunah yang memiliki
sebab di permulaan
3. Shalat sunah yang memiliki
sebab di akhir
4. Shalat sunah muthlak
(shalat sunah yang waktunya tidak dibatasi dan tidak mempunyai sebab)
Shalat-shalat tersebut ada
yang disunahkan berjamaah dan ada yang tidak disunahkan.
Shalat sunah yang
disunahkan berjamaah adalah sebagai berikut:
· Shalat sunah mu’aqqot,
seperti shalat 'Ied, shalat Tarawih, dan shalat Witir di bulan Ramadlan.
· Shalat sunah yang memiliki
sebab di permulaan, seperti shalat Gerhana dan shalat Istisqo'.
Shalat sunah yang tidak
disunahkan berjamaah adalah sebagai berikut:
· Shalat mu’aqqot, seperti
shalat Rawatib, Shalat Witir di selain bulan Ramadlan, shalat Dluha, dan
lain-lain. Melakukan shalat tersebut secara berjamaah hukumnya adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan), tetapi
sekalipun demikian menurut pendapat yang mu’tamad tetap mendapatkan pahala.
· Shalat yang mempunyai sebab
di permulaan, seperti shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunah Wudhu, shalat
Hajat, dan lain-lain.
· Shalat yang mempunyai sebab
di akhir, seperti shalat Istikharah, shalat Li-Unsil Qubri, shalat safar, dan
lain-lain.
· Shalat sunah muthlak,
seperti shalat malam (tahajjud) dan shalat Tasbih.
Urutan derajat ulama shalat
sunah adalah sebagai berikut:
1. Shalat ‘Idaini (‘Iedul
Fitri dan ‘Iedul Adha)
2. Shalat Kusuf (Gerhana
Matahari)
3. Shalat Khusuf (Gerhana
Bulan)
4. Shalat Istisqa’
5. Shalat Witir
6. Shalat Rawatib, yang paling
utama diantaranya adalah shalat sunah Qobliyyah Shubuh
7. Shalat Tarawih
8. Shalat Dluha
9. Shalat-shalat sunah yang
lain
isi blog saya, saya ketik di rumah sebagian......
BalasHapuslalu saya copy paste dan saya lanjutkan......